Beranda | Artikel
Kriteria Hewan Ternak dalam Zakat
14 jam lalu

Kriteria Hewan Ternak dalam Zakat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Jumadil Awal 1448 H / 19 Oktober 2026 M.

Kajian Tentang Kriteria Hewan Ternak dalam Zakat

Sebagai contoh pada unta, hewan yang diambil bukanlah unta yang sangat gemuk, memiliki pasokan susu sangat melimpah, atau sangat indah. Sebaliknya, hewan tersebut juga bukan unta yang kurus kering, pincang, tua renta, atau memiliki cacat fisik lainnya. Kriterianya berada di tengah-tengah: tidak istimewa, tetapi tidak jelek.

Prinsip pertengahan ini berlaku sama untuk sapi, kambing, maupun domba. Jika kualitas hewan ternak tersebut buruk, syarat penunaian zakat tidak terpenuhi.

Ketentuan Kualitas Hewan dan Hak Petugas Amil

Mengenai penyerahan hewan ternak yang berkualitas istimewa, hal tersebut diperbolehkan selama didasari atas kerelaan pemilik harta (muzakki). Apabila pemiliknya secara sukarela berniat menyerahkan hewan terbaik demi Allah Subhanahu wa Ta’ala, penyerahan tersebut sah dan tidak bermasalah.

Namun, petugas zakat (amil) dilarang meminta hewan yang berkualitas istimewa secara sepihak. Jika pemilik menolak, merasa terpaksa, atau malu sehingga terpaksa menyerahkannya, tindakan petugas zakat tersebut dikategorikan sebagai kezaliman.

Sebaliknya, apabila hewan ternak memenuhi kriteria pertengahan, petugas amil berhak mengambilnya sebagai zakat, meskipun pemilik harta merasa berat hati. Selama sifat dan kualitas hewan berada di tingkat pertengahan, petugas amil memiliki hak penuh untuk memungutnya.

Dua Sudut Pandang Penunaian Zakat

Terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam penunaian zakat hewan ternak, baik dari sudut pandang pemilik harta maupun petugas zakat.

Bagi petugas zakat, dilarang keras memilih dan mengambil hewan-hewan yang tergolong istimewa milik muzakki. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam petunjuk beliau kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu:

إِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

“Hindarilah olehmu (mengambil) harta-harta mereka yang paling berharga/istimewa, dan takutlah engkau terhadap doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Peringatan untuk takut terhadap doa orang yang dizalimi menunjukkan bahwa tindakan petugas zakat yang secara sepihak mengambil harta atau hewan terbaik milik muzakki merupakan suatu bentuk kezaliman.

Doa orang yang dizalimi sangat mustajab karena langsung didengar oleh Allah ‘Azza wa Jalla tanpa ada penghalang sedikit pun.

Ketegangan Umar bin Khattab Terhadap Petugas Zakat

Dalam sebuah riwayat dari ibunda ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, beliau menceritakan:

مُرَّ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِغَنَمٍ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَرَأَى فِيهَا شَاةً حَافِلًا ذَاتَ ضَرْعٍ، فَقَالَ: مَا هَذِهِ الشَّاةُ؟ فَقَالُوا: شَاةٌ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَالَ عُمَرُ: مَا أَعْطَى هَذِهِ أَهْلُهَا وَهُمْ طَائِعُونَ، لَا تَفْتِنُوا النَّاسَ، لَا تَأْخُذُوا خَزَرَاتِ الْمُسْلِمِينَ، نَكِّبُوا عَنِ الطَّعَامِ

“Pernah diperlihatkan kepada Umar bin Khattab kambing-kambing hasil pemungutan zakat. Beliau melihat di antaranya ada seekor domba yang gemuk dan kaya akan air susu. Beliau bertanya, ‘Domba apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini domba hasil pemungutan zakat.’ Umar berkata, ‘Pemiliknya tidak menyerahkan domba ini dengan kerelaan hati. Janganlah kalian mendatangkan fitnah kepada manusia, janganlah kalian mengambil harta-harta pilihan milik kaum muslimin, dan hindarilah hewan-hewan penghasil makanan.`” (HR. Malik)

Maksud at-ta’am secara harfiah adalah makanan. Petugas zakat dilarang mengambil hewan yang menjadi sumber kebutuhan pangan utama kaum muslimin, seperti hewan yang menghasilkan banyak susu. Hewan-hewan tersebut hendaknya tetap dibiarkan berada di tangan pemiliknya agar kaum muslimin dapat mengambil manfaat darinya.

Dua riwayat tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa petugas yang ditugasi mengambil zakat harus berhati-hati dalam memilih hewan yang dikeluarkan untuk zakat. Petugas harus memilih hewan dengan kriteria pertengahan, tidak terlalu istimewa dan tidak pula yang buruk kualitasnya.

Sikap Wajib Muzzaki dalam Menunaikan Zakat

Ditinjau dari kacamata orang yang berkewajiban menunaikan zakat, hendaknya muzakki tidak mengeluarkan zakat dari hewan ternak yang rendah kualitasnya. Hendaknya muzakki tidak memilih hewan yang paling kurus, penyakitan, terkena penyakit kulit, atau yang sudah terlalu tua hingga tidak produktif lagi. Muzakki harus memiliki kesadaran bahwa hewan-hewan berkualitas buruk tersebut tidak memenuhi syarat apabila dikeluarkan sebagai zakat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)

Ayat tersebut menegaskan bahwa dalam berinfak atau menunaikan zakat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seseorang dilarang memilih harta berkualitas buruk sekadar untuk menggugurkan kewajiban semata.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penegasan mengenai kriteria harta zakat melalui sabdanya:

ثَلَاثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ طَعِمَ طَعْمَ الْإِيمَانِ: … وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ، رَافِدَةً عَلَيْهِ كُلَّ عَامٍ، وَلَا يُعْطِي الْهَرِمَةَ وَلَا الدَّرِنَةَ وَلَا الْمَرِيضَةَ، وَلَا الشَّرَطَ اللَّئِيمَةَ، وَلَكِنْ مِنْ وَسَطِ أَمْوَالِكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَسْأَلْكُمْ خَيْرَهُ، وَلَمْ يَأْمُرْكُمْ بِشَرِّهِ

“Ada tiga hal yang apabila seseorang melakukannya, maka dia akan merasakan manisnya iman: … dia memberikan zakat hartanya dengan jiwa yang tenang serta ridha setiap tahunnya. Dia tidak memberikan hewan yang tua bangka, hewan berkulit korengan, hewan yang sakit, dan hewan yang bernilai rendah/buruk. Akan tetapi, hendaknya dia memberikan dari harta-harta kalian yang bernilai pertengahan. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak meminta kalian harta yang terbaik, dan tidak pula memerintahkan kalian untuk memberikan yang terburuk.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits tersebut, zakat hendaknya diambil dari harta yang berada pada kriteria pertengahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menuntut harta yang paling baik, namun Allah Subhanahu wa Ta’ala juga tidak memerintahkan pengeluaran harta yang buruk.

Prinsip ini berlaku pada seluruh bentuk zakat. Sebagai contoh pada zakat hasil pertanian, apabila dalam satu kali panen terdapat kualitas beras yang bervariasi—seperti kualitas istimewa, pertengahan, dan buruk—maka beras berkualitas buruk dilarang dikeluarkan sebagai zakat. Sebaliknya, petugas zakat juga tidak boleh mengambil kualitas yang istimewa, melainkan harus mengambil kualitas pertengahan.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi seseorang yang menunaikan zakat perdagangan secara langsung menggunakan barang dagangannya. Muzakki dilarang memilih barang-barang yang rusak untuk diserahkan kepada fakir miskin. Pada dasarnya, barang dagangan dapat dikeluarkan secara langsung sebagai zakat. Namun, apabila fakir miskin tidak membutuhkannya, pembayaran zakat disesuaikan dengan menggantinya dalam bentuk uang.

Ketentuan Zakat pada Harta Berserikat (Syirkah)

Satu permasalahan fiqih terjadi apabila hewan ternak yang wajib dizakati dimiliki oleh lebih dari satu orang. Sebagai contoh, dua orang berserikat untuk membeli hewan ternak, kemudian menggembalakan, membesarkan, dan merawatnya secara bersama-sama. Mengenai tata cara pengeluaran zakatnya, terdapat ketetapan apakah hewan ternak tersebut digabungkan menjadi satu harta atau dipisahkan menjadi dua harta milik individu.

Penggabungan atau pemisahan status harta berpengaruh langsung terhadap perhitungan nisab zakat. Sebagai contoh, apabila terdapat 40 ekor kambing milik dua orang berserikat:

  • Dianggap satu harta: Hewan ternak tersebut telah mencapai nisab zakat, sehingga timbul kewajiban mengeluarkan zakat.
  • Dianggap dua harta terpisah: Masing-masing orang memiliki 20 ekor kambing. Jumlah 20 ekor belum mencapai nisab zakat (nisab kambing adalah 40 ekor), sehingga tidak ada kewajiban zakat bagi keduanya.

Kondisi sebaliknya terjadi apabila jumlah total kambing sebanyak 80 ekor:

  • Dianggap satu harta: Zakat yang wajib dikeluarkan hanya 1 ekor kambing.
  • Dianggap dua harta terpisah: Masing-masing memiliki 40 ekor kambing yang sudah mencapai nisab, sehingga zakat yang wajib dikeluarkan menjadi 2 ekor kambing (masing-masing mengeluarkan 1 ekor).

Hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dianggap sebagai satu kesatuan harta dalam perhitungan zakat.

Status penggabungan menjadi satu harta berlaku apabila memenuhi beberapa persyaratan utama.

1. Pelaku Syirkah Termasuk Orang yang Wajib Zakat

Kedua pihak yang berserikat harus memenuhi kriteria sebagai orang yang memiliki kewajiban menunaikan zakat. Kriteria tersebut meliputi beragama Islam, berstatus merdeka, dan memiliki kepemilikan harta secara sempurna. Apabila kelompok hewan ternak dimiliki oleh dua orang yang sama-sama memenuhi syarat tersebut, kewajiban zakat berlaku pada harta berserikat tersebut.

2. Gabungan Harta Telah Mencapai Nisab

Hewan ternak yang disatukan—baik berupa domba, kambing, sapi, maupun unta—harus sudah mencapai batas minimal wajib zakat (nisab) ketika jumlahnya digabungkan.

3. Memenuhi Batas Waktu Kepemilikan (Haul)

Hewan-hewan ternak yang digabungkan harus telah melewati kepemilikan selama satu tahun penuh (haul). Apabila kepemilikan hewan tidak memiliki masa haul yang sama, setiap pemilik wajib menunaikan zakat secara mandiri berdasarkan perhitungan haul masing-masing.

Penyatuan masa haul dapat dilakukan dengan cara memajukan waktu pengeluaran zakat bagi kepemilikan yang haul-nya jatuh lebih akhir. Langkah tersebut menjadikan seluruh harta berserikat memiliki satu haul yang sama untuk tahun ini dan seterusnya, dan hal ini diperbolehkan dalam syariat.

4. Kesamaan Enam Unsur Penyatuan Harta Ternak

Penggabungan hewan ternak agar dianggap sebagai satu kesatuan harta mensyaratkan kesamaan pada enam kriteria berikut:

  1. Tempat Penggembalaan (Al-Mar’a): Hewan-hewan ternak digembalakan di lokasi yang sama.
  2. Kandang/Tempat Peristirahatan (Al-Mabit): Hewan-hewan tersebut berada di kandang yang sama pada malam hari.
  3. Sumber Air Minum (Al-Masyrab): Tempat minum yang digunakan adalah tempat yang sama.
  4. Tempat Pemerahan Susu (Al-Mahlab): Proses pemerahan susu dilakukan di tempat yang sama.
  5. Pejantan (Al-Fahl): Pejantan yang digunakan untuk pembiakan adalah pejantan yang sama.
  6. Penggembala (Ar-Ra’i): Petugas yang menggembalakan dan merawat hewan ternak adalah orang yang sama.

Keenam kesamaan kriteria di atas merupakan syarat yang menjadikan sekumpulan hewan ternak milik beberapa orang dianggap sebagai satu harta dalam perhitungan zakat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Zakat Sapi dan Kambing


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56639-kriteria-hewan-ternak-dalam-zakat/